Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tidak bisa langsung mengembalikan Ahmad Dhani ke Lapas Cipinang, pascavonis dari PN Surabaya. Kejaksaan membutuhkan persiapan.
Ahmad Dhani akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim menilai Dhani dinilai melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pentolan Dewa 19 itu mengajukan banding. Ini alasan Dhani mengajukan banding.
Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus 'idiot' pencemaran nama baik. Dhani pun banding atas putusan tersebut.
Mendengar vonis 1 tahun penjara yang dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, R Anton Widyopriono, wajah Ahmad Dhani langsung berubah dan tegang.