Kementerian ESDM menyatakan komitmen untuk menyelesaikan amandemen Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada tahun ini.
Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDm, perhitungan atas skema bagi hasil gross split sudah memperhitungkan berbagai aspek agar tidak ada yang dirugikan.