Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung menerapkan konsep restorative justice, termasuk dalam perkara Habib Rizieq.
"Kepolisian yang mana putusannya memerintahkan termohon Polda Metro Jaya untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata Aby.