detikNews
PT Padang Ubah Hukuman Mati Pembunuh Nenek Mertua Jadi 20 Tahun Bui
PT Padang mengubah hukuman mati Novrianto menjadi 20 tahun penjara. Novrianto dihukum karena membunuh nenek mertuanya.
Kamis, 01 Apr 2021 11:01 WIB