detikNews
Tipu Rp 1,6 Triliun, Bule AS Dibui 4 Tahun
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengganjar bule berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS) Michael Philip dengan pidana penjara 4 tahun. Michael terbukti menipu 300 orang lebih dengan kerugian senilai Rp 1,6 triliun.
Rabu, 19 Jan 2011 16:12 WIB







































