Upaya Indonesia mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura berjalan alot.
Ruang udara udara Kepri-Natuna dikuasai Singapura sejak 1946. Pengelolaan didelegasikan ke Singapura lantaran saat itu Indonesia belum siap untuk mengelola FIR.