RUU ini menjadi payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, mayoritasnya berada di instansi daerah.
Presiden Jokowi menyoroti banyak PNS yang kerepotan mengurus surat pertanggungjawaban (SPJ). Dia jengkel banyak sekali PNS yang terjebak dengan urusan SPJ