detikNews
Coba Racuni Bayi Majikan, PRT Indonesia Dibui 3 Tahun di Singapura
Seorang PRT Indonesia divonis tiga tahun penjara di Singapura, atas percobaan meracuni anak majikannya. PRT ini mencampur susu anak majikannya dengan detergen.
Jumat, 20 Sep 2019 19:33 WIB







































