Tuntutan 1 tahun bui terhadap Valencya yang omelin suami mabuk disorot. Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) menilai penyelesaian perkara ini bisa melalui mediasi.
Istri di Karawang dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan psikis kepada suaminya. Si istri beralasan ia marah karena suaminya sering mabuk.
Valencya yang mengomeli suaminya saat mabuk dituntut 1 tahun penjara kini dibebaskan dari segala tuntutan. Eks suaminya justru yang dihukum 6 bulan bui.
Valencya (45), mengaku mendapat intimidasi dari orang tidak dikenal usai menjalani sidang pembacaan pledoi. Dia diminta untuk tak lagi sesumbar di media.