Eksistensi layanan transportasi berbasis aplikasi terancam. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah meneken surat larangan layanan Uber, GrabTaxi, Go-Jek dan sejenisnya karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan angkat bicara untuk meluruskan tudingan diskriminasi perlakuan antara ojek online dengan ojek pangkalan. Menurutnya, ini yang membedakan antara keduanya.
Go-Jek, GrabBike, dan layanan sejenisnya memang telah resmi dilarang Kementerian Perhubunganan. Namun, kalau aplikasi transportasi itu mau kembali beroperasi seperti sediakala, ada syarat yang harus dipenuhi.
Kemenhub melarang pengoperasian Go-Jek Cs. Padahal 4 bulan sebelumnya, Presiden Jokowi mengajak makan siang driver Go-Jek dan angkutan pelat hitam lainnya.
Kementerian Perhubungan telah melarang layanan transportasi berbasis aplikasi online seperti Uber, Go-Jek, Go-Box, GrabTax, GrabCar, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenisnya. Ini dasar aturannya!
Kemenhub melarang layanan transportasi berbasis aplikasi Internet seperti Uber Taksi, Go-Jek, Go-Box, Grab Taksi, Grab Car, Blu-Jek serta Lady-Jek dan sejenis.
Kementerian Perhubungan resmi melarang seluruh ojek maupun taksi yang berbasis aplikasi online untuk turun beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.