Hari ini 3 tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra diserahkan ke Kejari Jaktim. Beberapa barang bukti turut diserahkan seperti paspor hingga komputer.
"Itu sinkronisasi, tukar laporan intelijen, tukar hasil pemeriksaan, kita sudah biasa laksanakan antara Kejaksaan dengan Polri duduk bersama," kata Brigjen Awi.
Penyidikan kasus gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra terus dilakukan. Hari ini, polisi akan meminta keterangan dari empat tersangka dari kasus ini.
Polri mengatakan membagi kasus Djoko Tjandra dalam 3 klaster. Dari klaster terkait kasus penyalahgunaan wewenang tahun 2008-2009, hingga surat jalan palsu.