detikFinance
Pembeli Kena Pajak Daerah, Pemilik Warteg Kena Pajak Pusat
Pajak warteg maksimal 10% bukan ditimpakan kepada pemilik melainkan pembeli warteg terkait. Sementara pemilik warteg juga dikenakan pajak dari pemerintah pusat.
Minggu, 05 Des 2010 09:55 WIB







































