detikNews
Samsat: Mobil B-1-UNO Kena Progresif Ke-16, Pajaknya Rp 149 Juta
Pemilik kendaraan harus membayar pajak progresif 9,5 persen dari nilai jual kendaraaan bermotor (NJKB).
Kamis, 21 Des 2017 12:16 WIB







































