Masih ingat dengan ZL (17), pelajar yang menikam begal hingga tewas untuk melindungi sang pacar. Kasusnya kini bergulir di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.
Selain didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, pelajar yang membunuh begal ini juga terjerat beberapa pasal lainnya. Salah satu soal kepemilikan senjata tajam.
Kejari Sampang, Jawa Timur, mengembalikan uang Rp 9,9 miliar ke negara. Duit merupakan rampasan dari kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pengembangan tebu.