Ratu Boki membawa beberapa berkas lengkap, di antaranya fotokopi akta kelahiran kedua anaknya, fotokopi surat wasiat yang menurutnya dari Sultan Mudaffar.
Dalam dokumen kepabeanan tersebut, tersangka bernama Maryanto tidak memberitahukan barang yang akan diekspor ke Timor Leste berupa kendaraan, tetapi mesin bekas
Pelarian Wiyanto (46), berhasil dihentikan Polres Situbondo. Pria asal Banyuwangi ini disergap di tempat persembunyiannya, Sulawesi Tengah usai mencuri mobil.