detikNews
PN Jakut Denda Rp 50 Ribu ke Warga yang Tak Pakai Masker
PN Jakarta Utara menjatuhkan denda Rp 50 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker. Sidang digelar di Sunter, hari ini.
Rabu, 16 Sep 2020 13:10 WIB