Anang Achmad Latif divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Anang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo.
Johnny G Plate divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Johnny Plate langsung melawan vonis itu
"Diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," kata Direktur Penyidikan Kuntadi.
Kejagung bicara soal audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Bakti Kominfo usai menetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka.