KPK menangkap FA, yang juga pimpinan DPRD Bangkalan, Jawa Timur. Dari tangan mantan bupati itu KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap.
KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini yang dicokok seorang pimpinan DPRD dari salah satu daerah di Jawa Timur. KPK menangkap pria berinisial F ini di sebuah lokasi di Jakarta.
KPK mengungkap aksi sejumlah tahanan yang menyimpan uang di ruang tahanannya, padahal hal itu dilarang. Apa motif para tersangka/terdakwa korupsi ini nekat menyembunyikan uang masih misterius.
"Jadi seperti yang saya tunjukkan, itu ada beberapa uang yang disimpan di ember, ada yang diselipkan di penyangga rak buku bahkan ada yang di ember," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya.
Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar kembali harus menjalani hukuman tak boleh dijenguk karena mengirimkan surat protes terhadap KPK. Sayangnya, dalam surat itu berisi kalimat yang dinilai sebagai penghinaan dan menyebar fitnah.
Bulan lalu KPK melakukan sidak ke rutan KPK dan rutan Guntur. Dari hasil sidak itu, KPK menemukan ada beberapa tahanan 'bandel' yang membawa telepon genggam. Lalu bagaimana cara para koruptor itu membawa telepon genggam ke dalam Rutan?