Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya kembali memperketat PSBB besok, 14 September 2020. Beberapa kebijakan diatur termasuk isolasi bagi pasien Corona.
Anies menyebut warga tak memakai masker saat PSBB bisa terkena sanksi hingga Rp 500 ribu, saat 2 kali tertangkap tidak memakai masker. Ini penjelasan Anies.
Pemkab Cianjur menyiagakan Gugus COVID-19 di tingkat RT dan RW untuk memantau kedatangan pekerja ataupun warga Jakarta yang masuk wilayahnya Senin (14/9/2020).
Dalam hitungan hari PSBB total di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan. Akhir pekan terakhir kabarnya mau dimanfaatkan untuk kumpul-kumpul perpisahan. Serius?!
Pemprov DKI menutup 8 rumah makan hingga cafe di hari pertama PSBB DKI. Tempat makan itu ditutup karena masih memberikan pelayanan makan di tempat (dine in).