detikFinance
Korban PHK Daftar di Sini, Nanti Dapat Rp 700.000/Bulan
Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia bakal mendapatkan suntikan uang dari diaspora alias warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
Selasa, 19 Mei 2020 17:30 WIB