Salah satu kewenangan yang diberikan UU KPK baru pada lembaga antikorupsi adalah penerbitan SP3. KPK saat ini khawatir kewenangan itu disalahgunakan kelak.
"Saya mengimbau kepada para mahasiswa untuk tidak melanjutkan demo, apalagi menduduki gedung MPR, karena tuntutan telah dipenuhi DPR dan pemerintah," kata Eva.
KPK kembali angkat suara tentang anggapan pemberantasan korupsi dapat merusak investasi. Untuk mendukung argumen, KPK membuka data World Economic Forum.
Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam Ponorogo menggeruduk kantor DPRD. Mereka mendesak DPR RI meninjau ulang UU KPK baru, RUU KUHP dan RUU Pertanahan.