detikNews
Hakim Kabulkan Eksepsi, Pendeta Hadassah Bebas
Hakim PN Bandung mengabukan eksepsi terdakwa Heidi Eugenie atau Pendeta Hadassah Werner terkait perkara penistaan agama. Dakwaan JPU dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan aturan yang berlaku.
Kamis, 12 Apr 2012 15:48 WIB







































