Benda cagar budaya hasil peninggalan Kerajaan Sriwijaya tak hanya ditemukan di Sungai Musi, Sumsel. Harta karun ini juga ada di lahan bekas karhutla di OKI.
Kejari Kab Malang menerima pembayaran denda Wali Kota Sutiaji sebesar Rp 25 juta. Denda itu diputuskan karena Sutiaji dinyatakan melanggar PPKM level 3.