KPU Jakarta menyiapkan 31 TPS di lokasi-lokasi khusus Jakarta. Diantaranya lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, rumah susun, dan tempat lainnya untuk pilgub
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan bahwa penetapan syarat minimal suara sah partai politik mengajukan calon gubernur dan wakilnya paling sedikit 7,5%.