Sekitar 500 warga Kota Palu, Sulteng menggelar long march di sejumlah jalan protokol dan mendatangi DPRD Sulteng. Mereka meminta Perpres nomor 36 Tahun 2005 segera dicabut.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHATI) meminta Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) No.12/2004 direvisi. Sebab, Kepmenhut itu sulit direalisasikan.