detikNews
Indonesia Bela WNI yang Dituduh Membawa 1,8 Ton Kokain di Portugal
8 Warga Negara Indonesia (WNI) dituduh membawa 1,8 ton kokain ke Portugal senilai US$ 114 juta. Untuk menyelamatkan mereka, pemerintah Indonesia mengupayakan pembelaan, 6 diantaranya lolos dari jerat hukum.
Rabu, 30 Mei 2012 01:00 WIB







































