detikNews
Emirsyah Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Suap Jeroan Burung Besi
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
Sabtu, 09 Mei 2020 09:05 WIB