24 bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Ciakar Sumedang belum bisa beroperasi. Hal ini buntut aturan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) menuju DKI Jakarta.
Polisi menghalau sebuah minibus yang mengangkut pemudik dari Cianjur ke Jakarta. Sopir dan para penumpang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).