PN Tangerang memvonis 6 terdakwa kasus prostitusi Venesia BSD Karaoke Executive dengan pidana 8 bulan penjara dari tuntutan sebelumnya, 6 tahun penjara.
Ruslan Buton, yang membuat heboh dengan surat terbuka yang mendesak agar Presiden Jokowi mundur, ditangkap. Ruslan dulu dipecat secara tidak hormat dari TNI AD.
Habib Rizieq dituntut pidana tambahan terkait larangan jadi pengurus organisasi kemasyarakatan. Rizieq dituntut 3 tahun tak boleh menduduki jabatan organisasi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor akan menggelar sidang vonis Tommy Sumardi terkait kasus red notice Djoko Tjandra. Sidang itu digelar 29 Desember mendatang.