Polisi meringkus Sukamdi (45) karena menipu seorang janda, H (47), warga Bantul. Residivis ini mengaku sebagai kapten tentara untuk menipu korbannya luar-dalam.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisia. Ia yang juga anggota Kodim Mimika terbukti menjual amunisi dan senjata api ke KKB.