PT DKI memotong hukuman Pinangki Sirna Malasari menjadi 4 tahun penjara dari semula 10 tahun. Jaksa memutuskan tidak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
Jaksa penuntut umum dan pihak Pinangki Sirna Malasari menerima putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Keputusan JPU tak mengajukan kasasi atas vonis 4 tahun penjara untuk Pinangki Sirna Malasari memunculkan polemik. Sejumlah pihak heran dengan sikap JPU.
Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.