Pemerintah cabut izin 28 perusahaan pelanggar pengelolaan hutan di Sumatera. Langkah ini menunjukkan komitmen menjaga kelestarian hutan dan penegakan aturan.
Prabowo mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat