detikNews
Barang Berbahaya Masuk Kapal Dicek Mulai 1 April
Dirjen Perhubungan Laut mulai 1 April akan menerapkan Surat Izin Berlayar model baru yang memungkinkan syahbandar untuk memeriksa lebih ketat lagi barang berbahaya yang akan dimasukkan ke dalam kapal.
Senin, 26 Mar 2007 17:50 WIB







































