detikNews
Minarak Siap Bayar Rp 400 Miliar, Gubernur: Sebelum Lunas Tidak Boleh Ngebor
PT Minarak Lapindo Jaya menyanggupi membayar sisa ganti rugi korban terdampak langsung semburan lumpur senilai Rp 400 miliar dulu. Namun gubernur Jatim menegaskan, tidak akan memberi izin pengeboran lagi jika pembayaran sisa ganti rugi itu tidak diselesaikan semua.
Rabu, 02 Mei 2012 13:49 WIB







































