Lamongan terus mematangkan pelaksanaan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau e-tilang. Hari ini seluruh instansi menggelar MoU soal e-tilang
Polri akan mengedepankan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Tapi di daerah yang belum ada E-TLE, tilang manual tetap dipakai.
Polisi mengungkap masih ada pengendara nakal yang menutupi nopol kendaraan dari kamera e-TLE ketika melanggar lalu lintas. Bagaimana polisi mengatasinya?
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang ganjil-genap setelah sebelumnya sempat ditiadakan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini. Pengendara yang melanggar bisa dikenai sanksi denda Rp 500 ribu.
Kepala Bappenas Suharso Monoarfa ke depan ada terobosan baru mengenai e-TLE. Suharso berharap e-TLE juga bisa deteksi perihak pembayaran pajak kendaraan.