Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan memberikan keringanan kepada 36.283 debitur yang selama ini memiliki utang ke negara.
Dalam sewa-menyewa dituangkan dalam surat perjanjian untuk memberikan kepastian hukum. Lalu bolehkan pemilik memutus sewa secara sepihak dan mengusir paksa?
"Kita lihat aktivitas ekonomi, terutama Mei dan April lalu menunjukkan suatu penurunan tajam. Oleh karena itu langkah pemulihan ekonomi menjadi sangat penting."