Salah satu alasan MK mengabulkan gugatan judicial review UUK No 13 Tahun 2012 karena dinilai diskriminasi. Adik Sri Sultan Hamengku Buwono X menolak alasan itu.
Putusan MK menyebutkan perempuan bisa menjadi Gubernur DIY. Meski demikian, adik Sri Sultan HB X, GBPH Yudhaningrat menyatakan perempuan tak bisa jadi Sultan.