Jaksa KPK meyakini eks Menpora Imam Nahrawi menerima gratifikasi senilai Rp 8,6 miliar. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan bersama mantan aspri Miftahul Ulum.
Kebijakan new normal yang ditetapkan pemerintah berlaku juga di industri film. Bagi Reza Rahadian, aturan new normal nanti membutuhkan banyak penyesuaian.