"Pernyataan tidak masuk akal dari orang yang pikun, yang sama sekali tidak kompeten untuk bertanggung jawab atas keamanan dan masa depan AS," kata Kim Yo Jong.
Induk perusahaan PT Bentoel Internasional Investama ini didenda otoritas Amerika serikat US$ 635.241.338 atau Rp 9,46 triliun (kurs Rp 14.900) ditambah bunga.
Korea Utara diketahui melarang warga negaranya mendengarkan K-Pop atau menonton hiburan barat. Namun, ada larangan gila lain yang harus dilakukan oleh warganya.
Warga Korut kini diwajibkan memanggil Kim Jong Un sebagai 'Ayah yang Terhormat'. Aturan itu menuai kekesalan bahkan kebencian di kalangan kaum muda Korut.
Korut mengecam rencana Jepang membuang air limbah nuklir Fukushima ke laut. Korut meminta internasional untuk menghentikan langkah 'jahat' Jepang tersebut.