Komplotan bisnis prostitusi berkedok kawin kontrak di Puncak, Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Salah satu pelaku yang ditangkap adalah seorang WNA.
"Satu orang (muncikari) memiliki 20 sampai 30 orang pengikut jaringan yang siap dipertemukan dengan WNA yang membutuhkan (kawin kontrak)," kata Brigjen Ferdy.
Ninik mengatakan Ombudsman mendalami aduan itu untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan, "Diduga (yang) melakukan mal adalah Pak Andre sebagai pejabat."