Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tetap akan melanjutkan investigasi atas dugaan persaingan usaha tidak sehat antara moda transportasi tradisional dengan transportasi berbasis online seperti Go-Jek dkk meskipun larangannya telah dicabut Kementerian Perhubungan.
Go-Jek memberi apresiasi kepada Presiden Jokowi dan Wapres JK soal pembatalan keputusan Menhub Ignasius Jonan mengenai larangan beroperasinya Go-Jek dkk. Jokowi dan JK dinilai mengerti aspirasi masyarakat.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya resmi mencabut larangan beroperasinya Go-Jek, GrabBike, dan layanan sejenis yang menawarkan jasa transportasi berbasis aplikasi online.
Terkait polemik Go-Jek dkk, Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat mengatakan agar ada solusi terkait layanan berbasis internet itu. Djarot menyarankan agar legislator merevisi terlebih dahulu Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kementerian Perhubungan sempat membuat kehebohan dengan melarang transportasi berbasis aplikasi. Pelarangan ini kemudian dicabut dalam hitungan jam. Padahal fenomena ojek digital sedikit banyak berpengaruh terhadap smart city.