PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) resmi meluncurkan platform digital terpadu BEWIZE by BSI untuk memperkuat layanan bagi nasabah Perusahaan dan Institusi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan soal transaksi uang elektronik dan dompet digital yang dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025.