detikNews
DPR Salah Bikin Pasal, MK Revisi UU Pemda
Ada-ada saja ulah DPR. Meski sudah studi banding ke luar negeri, ternyata bikin UU saja salah hanya karena alasan teknis tata urutan pasal. Alhasil, MK merevisi pasal yang dimaksud.
Selasa, 01 Mei 2012 22:01 WIB







































