detikNews
Selain Hina Panwas, Ketua Gerindra Gunungkidul Kampanye Bermobdin
"Ini dua hal yang berbeda. Penggunaan mobil dinas dugaan pelanggaran Pemilu, kalau penghinaan terhadap institusi lembaga negara (Bawaslu), tindak pidana umum."
Senin, 03 Des 2018 13:32 WIB







































