"Karena tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana hukum pidana karena terdakwa dijatuhi hukum pidana namun masih bersifat pembinaan," ujar hakim Susanti.
Polisi memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakut terkait penerbitan paspor dan pencabutan red notice kasus terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.