Polda Sumut menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan daur ulang alat tes antigen di Bandara Kualanamu. Lima tersangka itu adalah pegawai Kimia Farma.
Polisi menetapkan lima tersangka dugaan kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Alat tes antigen bekas itu didaur ulang dengan cara dicuci