detikNews
Muncikari Prostitusi di Bogor 'Papi' Dimas Terancam 15 Tahun Penjara
Wanita yang menjajakan diri, menurut Olot, saat ini berstatus sebagai korban, dan pria yang jadi konsumennya berstatus sebagai saksi.
Rabu, 13 Mar 2024 20:18 WIB