Rachel Vennya terancam dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu atas pelat mobil RFS. Polisi juga menjelaskan pelat mobil RFS yang diperuntukkan pejabat sipil.
Rachel Vennya tak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan terkait pelat mobil RFS (25/10). Hal itu dikonfirmasi oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.