Effendi Gazali menganggap ada pasal dalam Permen KP 56/2016 yang keliru dan perlu dikaji ulang. Permen tersebut dibuat semasa Susi Pudjiastuti menjabat.
Penyelundupan benih lobster masih terus berlangsung meski ekspornya dilarang. Padahal, tujuan diberlakukannya larangan tersebut justru memitigasi penyelundupan.