detikNews
MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Prita Mulyasari Dinyatakan Bersalah
MA memutuskan perbuatan Prita Mulyasari yang menyebarkan keluhan RS Omni International di internet, adalah bersalah. Namun demikian MA belum membeberkan secara resmi hukuman Prita.
Jumat, 08 Jul 2011 14:04 WIB







































